Advertisement

Promo November

Pilkada Bantul 2024: Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi Maksimal Rp40 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi

Jumali
Senin, 23 September 2024 - 15:37 WIB
Ujang Hasanudin
Pilkada Bantul 2024: Dana Kampanye Tiap Paslon Dibatasi Maksimal Rp40 Miliar, Jika Melebihi Kena Sanksi Ilustrasi dana Kampanye / JDIH KPU RI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan batasan maksimal dana kampanye masing-masing  paslon yang bertarung di Pilkada Bantul adalah senilai Rp40 miliar.

KPU berharap batasan maksimal itu dipatuhi oleh masing-masing paslon, mengingat besaran nilai tersebut adalah kesepakatan bersama dari ketiga paslon yang bertarung di Pilkada Bantul.

Advertisement

"Nah itu itu harus nanti tidak boleh lebih dari dana kampanye, tidak boleh lebih dari 40 miliar karena sudah masuk dalam kesepakatan," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa, Senin (23/9/2024).

Menurut Joko, laporan dana kampanye akan dimulai dengan pembukaan rekening dan laporan awal khusus dana kampanye dengan batas akhir, Selasa (24/9/2024). Laporan ini bersifat wajib bagi paslon yang telah ditetapkan.

Sebab, jika tidak melaporkan, kata Joko, maka paslon tidak boleh diikutkan dalam kampanye.

"Jadi kita sudah berharap kita berharap pasangan calon semuanya nanti memberikan melaporkan laporan awal dana kampanye. Dan, sesuai kesepakatan maksimal dana kampanye masing-masing paslon senilai Rp40 miliar," ungkap Joko.

BACA JUGA: Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024: Untoro-Wahyudi 1, Halim-Aris 2, Joko-Rony 3

Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan telah menerima kejelasan pembukaan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing paslon.

"Untuk paslon Halim-Aris [Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta] dan paslon Joko-Roni [Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan] akan di Bank BPD DIY. Sedangkan untuk paslon Untoro-Wahyudi [Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi] di Bank Mandiri,” kata Mestri.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait proses penyampaian dana kampanye. Sebab, ada batas waktu dan sanksinya.

"Kita juga akan melakukan pengawasan alur penyampaian dana kampanye. Dana kampanye itu kan terbagi dalam tiga fase, yakni awal, tengah dan akhir. Itu yang jadi fokus kita," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

News
| Minggu, 24 November 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement